Latar Belakang :
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di Rumah Sakit.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan Rumah Sakit.
Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 RS perlu dikelola dengan baik.
PT. INSURIN yang didirikan pada tahun 2006, adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang secara kelembagaan focus pada konsultasi bidang bisnis manajemen, pelayaran dan industry, manajemen sumber daya manusia, pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, kesehatan & Keselamatan Kerja (K3). Berangkat dari pokok pikiran di atas, untuk itu PT. INSURIN menyelenggarakan pelatihan “system manajemen K3 di rumah sakit” yang terbuka bagi para pekerja di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan lainnya serta masyarakat umum.Tujuan
Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti bulldozer dan excavator dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih meningkat, seiring dengan implementasi Undang Undang N0.1 Thn. 1970 dan Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan skill pada tenaga kerja operator ALAT BERAT sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.
Manfaat
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :
Materi
Pemateri
Instruktur yang berpengalaman dalam bidang pelatihan dan konsultansi system manajemen mutu berbasis ISO 9001, system manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), system manajemen lingkungan di berbagai jenis industry, laboratorium dan rumah sakit di Indonesia.
Metode pembelajaran secara Andragogy, diskusi dan slide.
Pendaftaran pelatihan dimulai dari Sekarang sampai dengan 2 hari Sebelum pelatihan dimulai (Jam 8.00 – 16.00 Wita).
Pelatihan Selama 2 (Dua) Hari.
Pendaftaran
INSURIN TRAINING CENTER Jl. MT. Haryono Ruko Balikpapan Baru blok D4 No. 3 RT. 48 Balikpapan Baru Kalimantan Timur, Telp/Fax : 0542 – 871572, HP : 082158705466, 085247802384, e – mail :marketing@insurin.co.id.
Standar Pelatihan
Program pelatihan ini telah disesuaikan dengan Standar Kurikulum Nasioanal atau Standar Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit yang merujuk pada SK Menteri No 432/MENKES/SK/IV/2007) tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit.