Riksa Uji

RIKSA UJI

Apa Itu Riksa Uji ?

Riksa Uji Adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah (dalam hal ini PJK3 Riksa Uji), untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja  sesuai dengan peraturan dari Kementrian Ketenagakerjaan yang berlaku. Uji Riksa K3 ini dilakukan secara periodik atau dilakukan secara berulang menurut jangka waktu tertentu .

Pada dasarnya, Riksa Uji bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pekerja dan operator maupun orang lain yang berada di tempat kerja, karena semakin meningkatnya pembangunan harus pula diimbangi oleh upaya keselamatan kerja dimana sudah diatur dalam undang - undang nomor 1 tahun 1970.

Oleh karena itu untuk meningkatkan perlindungan dalam tenaga kerja dan pelaksanaan teknis keselamatan dan kesehatan kerja khusunya dibidang pengujian alat serta teknik kerja maka perlu dilakukan uji riksa peralatan kerja. Uji Riksa wajib dilakukan untuk alat yang belum dipakai  maupun sudah berjalan dan sifatnya berkala minimal setiap 1 tahun.

Peralatan Apa Saja Yang Diriksa Ujikan ?

Ada bebrapa jenis peralatan yang perlu diriksa ujikan pada suatu perusahaan, diantaranya adalah :

  • Uji Riksa Elevator, eskalator & lift
  • Uji Riksa Instalasi Listrik & Petir
  • Uji Riksa Pesawat Angkat & Angkut (PPA)
  • Uji Riksa Proteksi Kebakaran
  • Uji Riksa Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
  • Uji Riksa Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)

Pemeriksaan dan pengujian alat - alat tersebut berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemeriksaan dan pengujian alat - alat tersebut meliputi : pengujian jenis, pengujian setelah instalasi, dan pengujian rutin.

Manfaat Riksa Uji

Berikut ini beberapa manfaat yang harus Anda perhatikan dari riksa uji sebagai berikut :

  • Mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelekaan kerja (zero accident)
  • Mencegah terjadinya cacat / kematian pada tenaga kerja
  • mencegah terjadinya kerusakan pada tempat dan peralatan kerja
  • mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja
  • Menciptakan dan memlihara derajat kesehatan kerja
Hubungi